Salah satu bagian penting dalam pembangunan setelah proses perencanaan adalah pelaksanaan pembangunan. Pelaksanaan pembangunan tentunya akan mengikuti arahan perencanaan dalam pencapaian tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
Dalam mewujudkan hal tersebut diperlukan persiapan dan perencanaan program yang terpadu dan selaras serta adanya dukungan dari pihak-pihak yang terkait di dalamnya, khususnya dukungan dari pihak-pihak yang berada di kabupaten/kota yang ada di sulawesi tengah. Dengan demikian proses perencanaan pembangunan nantinya dapat diharapkan mengakomodasi dan merumuskan kebutuhan pembangunan Kabupaten/Kota secara spesifik sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing Kabupaten/Kota agar dapat mendorong pembangunan secara lokal berdasarkan keunggulan masing-masing daerah.
Demikian salah satu isi sambutan gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Achmad Yahya, SE, MM pada kesempatan membuka workshop kegiatan bidang Cipta Karya tahun anggaran 2009. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, selasa 19 Mei 2009 di Hotel Wisata Palu, dihadiri langsung oleh Direktur Dirjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
Dalam lanjutan arahanya, lebih rinci disampaikan, agar dapat melaksanakan pembangunan dalam bidang keciptakaryaan melalui proses terpadu, terintegrasi, partisipatif dan terkendali sangat diperlukan adanya kerjasama antara pemerintah di tingkat propinsi dan pemerintah tingkat kabupaten/kota. Proses pembangunan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah antara kabupaten/kota dan propinsi, tetapi harus dilakukan secara terpadu dan sinergis baik fisik maupun pendanaannya.
“Pemerintah propinsi dalam hal ini sangat berkepentingan melakukan fasilitasi dan peningkatan kapasitas manajemen pembangunan daerah melalui pemberdayaan perencanaan program investasi terstruktur dan terprogram bersama dengan kemitraan antara pemerintah propinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota serta kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat, dan fasilitasi pengendalian implementasi perencanaan investasi pembangunan bidang cipta karya yang dibiayai melalui APBN, APBD, swasta ataupun masyarakat serta pengendalian terhadap pelaksanan kegiatan bidang cipta karya yang teralokasi di tahun berjalan,” jelas gubernur.

